, , ,

Yusril Sebut Hambali Akan Diadili di Pengadilan Militer AS, November 2025

oleh -15 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, DataSelebes.Id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dirinya mendapat informasi bahwa eks anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), Hambali alias Encep Nurjaman, akan diadili di Pengadilan Militer Amerika Serikat pada November 2025 mendatang.

“Hambali belum ada kabar. Pengadilan militer Amerika Serikat akan mulai mengadili bulan November tahun ini,” kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Meski demikian, Yusril mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kasus Hambali di AS. “Hanya dengar-dengar katanya sekitar bulan November akan diadili di Amerika Serikat. Sampai sekarang kami belum tahu perkembangannya,” ujarnya. Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, eks anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI), Hambali alias Encep Nurjaman, tidak akan diizinkan kembali ke Indonesia ketika sudah bebas nanti.

Hambali masih di penjara Guantanamo Saat ini, Hambali tengah ditahan di penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba. Yusril menjelaskan, Hambali tidak diizinkan kembali ke Indonesia lantaran saat ditangkap, ia tidak memiliki dokumen warga negara Indonesia (WNI).

“Secara hukum, jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur. Jika nantinya Hambali dibebaskan, kami tidak akan mengizinkan dia kembali masuk ke wilayah Indonesia,” kata Yusril ketika menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Rod Brazier, di kantornya pada Kamis (12/6/2025), dikutip Jumat (13/6/2025). “Dan jika ada proses peradilan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada hukum Amerika Serikat,” sambungnya. (KOMPAS.COM)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.