Pedoman Siber
Berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia, berikut adalah ringkasan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang wajib diterapkan oleh situs berita online (media cyber) di Indonesia. Pedoman ini disusun untuk memastikan pengelolaan media siber dilakukan secara profesional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pedoman ini ditandatangani pada 3 Februari 2012 oleh Dewan Pers bersama organisasi pers dan masyarakat.
Pedoman ini bertujuan melindungi kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers, sambil menjaga akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab. Setiap situs berita wajib mencantumkan pedoman ini secara terang dan jelas di platformnya.
1. Verifikasi Berita
- Media siber wajib memverifikasi kebenaran informasi sebelum mempublikasikan berita, sesuai prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Jika berita bersumber dari media sosial atau sumber tidak jelas, media wajib:
- Menyebutkan sumbernya.
- Menyertakan penjelasan “(dengan penjelasan)” di akhir berita (dalam kurung dan huruf miring).
- Melanjutkan verifikasi dan memuat update hasil verifikasi dengan tautan ke berita asli.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak lain memerlukan verifikasi tambahan pada berita yang sama.
2. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
- Ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan ke berita asli yang diralat/dikoreksi.
- Waktu pemuatan ralat/koreksi/hak jawab harus dicantumkan di berita terkait.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC)
- Media wajib mencantumkan syarat dan ketentuan UGC yang selaras dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, ditempatkan secara jelas.
- Pengguna harus mendaftar keanggotaan dan login sebelum mempublikasikan UGC (seperti komentar, artikel, atau konten lain).
- Media bertanggung jawab mengawasi UGC agar tidak melanggar hukum atau etika.
4. Pemisahan Berita dan Iklan
- Media wajib membedakan tegas antara konten berita dan iklan.
- Setiap konten iklan atau berbayar (seperti advertorial) wajib diberi label jelas, misalnya “advertorial”, “iklan”, “ads”, atau “sponsored”.
5. Hak Cipta
- Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014).
- Tidak boleh menggunakan konten tanpa izin pemilik hak cipta.
6. Pencantuman Pedoman
- Setiap situs berita wajib menampilkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas di situsnya, misalnya di halaman “Tentang Kami” atau footer.
7. Sengketa dan Penyelesaian
- Sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Catatan Tambahan
- Pedoman ini menekankan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan privasi pengguna.
- Untuk situs berita seperti DataSelebes.Id, integrasikan pedoman ini dengan disclaimer yang telah dibuat sebelumnya untuk memastikan kepatuhan penuh.
- Jika diperlukan, konsultasikan dengan Dewan Pers untuk penyesuaian atau klarifikasi.


